Kebebasan Pegi Setiawan: Langkah Baru Setelah Gugatan Praperadilan

Pegi Setiawan, seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, baru-baru ini mendapatkan angin segar setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya. Kasus ini telah menjadi perhatian publik sejak awal, terutama karena banyaknya kejanggalan yang terungkap dalam proses hukum yang dijalani oleh Pegi.

Putusan Hakim yang Membebaskan

Pada Senin (8/7/2024), majelis hakim memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskannya. Menurut pengacara Pegi, Marwan Iswandi, keputusan ini menunjukkan bahwa ada kekeliruan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Sudah mau dijemput abis zuhur tadi putusan sudah dapat, sudah diambil. Hari ini harus keluar, kalau mereka tidak mau mengeluarkan berarti mereka melakukan penyekapan," ungkap Marwan.

Langkah Pemulihan Nama Baik

Setelah dibebaskan, Pegi Setiawan tidak hanya ingin menikmati kebebasan, tetapi juga berniat untuk memulihkan nama baiknya. Bersama tim kuasa hukumnya, Pegi akan mengajukan permintaan pemulihan nama baik serta ganti rugi, baik materiil maupun immateriil. Mereka berencana untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan.

Kejanggalan dalam Proses Hukum

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan mengungkap beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani. Beberapa di antaranya adalah:

  • Penyitaan Tanpa Izin Pengadilan: Penyitaan dua unit sepeda motor milik Pegi pada tahun 2016 dilakukan tanpa surat izin dari pengadilan, melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
  • Penetapan DPO yang Tidak Sah: Pegi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan ciri-ciri yang berbeda dari Pegi yang sebenarnya. Penetapan ini juga dilakukan sebelum Pegi secara resmi menjadi tersangka.
  • Penangkapan Tanpa Bukti Permulaan yang Cukup: Penangkapan Pegi pada 21 Mei 2024 dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup, melanggar Pasal 17 KUHAP.

Pengawasan Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) turut memantau jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan. KY merasa perlu untuk ikut mengawasi karena kasus ini menyita perhatian publik. Mereka memastikan bahwa hakim tetap independen dalam memutus perkara ini.

"Tentang dengan pra peradilan Pegi, KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky," kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Tindak Lanjut dari Polda Jawa Barat

Polda Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti putusan praperadilan ini. Mereka memastikan bahwa kebebasan Pegi Setiawan akan segera direalisasikan sesuai dengan putusan hakim. Selain itu, mereka juga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan ini.

Penutupan

Kasus Pegi Setiawan membuka mata banyak pihak akan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Kebebasan yang akhirnya didapatkan oleh Pegi merupakan awal dari perjuangan panjang untuk memulihkan nama baik dan mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya. Langkah-langkah hukum selanjutnya akan menjadi penentu bagaimana kasus ini akan diingat oleh publik dan bagaimana sistem hukum Indonesia menangani kasus serupa di masa depan.

Baca Juga: Ayu Aulia: Perseteruan dengan Siti Badriah dan Fakta Menarik Lainnya

Baca Juga: Poco F6: Harga dan Spesifikasi Lengkap "The Real Flagship Killer"

2