Panduan Lengkap: Cara Balik Nama Mobil Dan Biaya Yang Harus Dibayar

Jika Anda baru saja membeli mobil bekas, mengurus prosedur balik nama mobil menjadi langkah yang tidak bisa dihindari. Tahukah Anda bahwa biaya balik nama mobil juga bergantung pada nilai jual kendaraan bermotor bekas yang baru Anda beli? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai prosedur, biaya, dan langkah-langkah cara balik nama mobil.

Prosedur Mutasi dan Balik Nama Mobil Bekas

Setelah membeli mobil bekas, langkah pertama yang biasanya dilakukan adalah proses mutasi mobil bekas. Proses ini akan mengganti plat nomor mobil bekas yang Anda beli, terutama jika mobil tersebut pindah domisili. Setelah mutasi, barulah Anda bisa melanjutkan ke proses balik nama mobil, yang merupakan pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik awal ke pemilik yang baru.

Biaya Mutasi Mobil Bekas:

  • Tarif penerbitan STNK: Rp200 ribu
  • Tarif penerbitan TNKB: Rp100 ribu
  • Biaya cetak atau ganti BPKB: Rp375 ribu
  • Biaya surat mutasi: Rp250 ribu
  • Biaya cek fisik mobil: Rp25 ribu

Biaya Balik Nama Mobil Bekas:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 1% dari harga beli mobil atau jumlah PKB.
  • SWDKLLJ: Rp143.000 (berdasarkan UU 34 Tahun 1964).
  • Biaya pendaftaran balik nama mobil: Rp100.000.

Prosedur Balik Nama Mobil: Langkah Demi Langkah

Proses balik nama mobil adalah tahap penting dalam mengubah kepemilikan kendaraan bermotor. Untuk memudahkan Anda, berikut adalah penjelasan lebih detail mengenai prosedur balik nama mobil, langkah demi langkah:

a. Siapkan Dokumen Persyaratan:

Sebelum mengurus balik nama mobil, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, antara lain:

  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang baru dan fotokopinya.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopinya.
  • Kuitansi pembelian mobil bekas dengan materai Rp 10.000, ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil.
  • Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang dapat dilakukan di kantor SAMSAT.

b. Tahap Pertama - Kantor SAMSAT Tempat Mobil Terdaftar:

Datang ke Kantor SAMSAT Terdekat:

Kunjungi kantor SAMSAT di daerah tempat mobil terdaftar. Pastikan membawa semua dokumen persyaratan.

Cek Fisik Kendaraan:

Bayar biaya cek fisik kendaraan, dan petugas SAMSAT akan memeriksa fisik mobil Anda, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.

Pendaftaran Balik Nama:

Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, lanjutkan ke loket pendaftaran balik nama. Bayar biaya pendaftaran dan isi formulir sesuai informasi di STNK mobil.

Penyerahan Dokumen:

Berikan dokumen persyaratan dan formulir ke petugas SAMSAT. Petugas akan mengurus mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP Anda.

Dapatkan Arsip Dokumen:

Petugas akan memberikan arsip berisi dokumen lengkap mobil. Selanjutnya, proses balik nama mobil diurus di kantor SAMSAT tujuan Anda.

c. Tahap Kedua - Kantor SAMSAT Domisili KTP Anda:

Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat:

Datanglah ke kantor SAMSAT sesuai dengan atau yang terdekat dengan domisili KTP Anda.

Cek Fisik dan Isi Formulir:

Petugas SAMSAT akan melakukan cek fisik kendaraan dan memberikan formulir yang harus Anda isi. Pastikan mengisi sesuai petunjuk di loket.

Kumpulkan Dokumen dan Pembayaran:

Setelah mengisi formulir, kumpulkan dokumen yang diperlukan. Lakukan pembayaran sesuai dengan besaran biaya mutasi balik nama mobil yang berlaku.

BPKB Online:

Isi formulir yang diberikan dan lampirkan fotokopi KTP Anda. Lunasi pembayaran BPKB online dan simpan bukti pembayaran.

Penerbitan STNK:

Bayar biaya penerbitan STNK di loket pembayaran. Simpanlah bukti pembayaran dengan baik.

Fotokopi STNK dan Pembayaran Pajak:

Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK.

Pengambilan Pelat Nomor:

Serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Pelat Nomor. Dapatkan pelat nomor baru kendaraan Anda.

Dapatkan STNK dan BPKB Baru:

Dengan menyelesaikan semua langkah di atas, Anda akan menerima STNK dan BPKB sesuai dengan data pemilik kendaraan yang baru.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mengurus balik nama mobil bekas dengan lancar dan memastikan kepemilikan kendaraan bermotor Anda yang baru. Pastikan untuk selalu mematuhi persyaratan dan biaya yang berlaku di daerah Anda. Selamat mengurus balik nama mobil Anda!

Baca Juga: Cara Menghilangkan Noda Tinta Di Baju Dengan Mudah

Baca Juga: Begini Cara Mengusir Laron Di Rumah Dengan Sederhana

2