Status Ibu Kota Indonesia: Jakarta Dan Pemindahan Ke Ikn Nusantara
Jakarta, Tetap Menjadi Ibu Kota Indonesia Menurut Staf Khusus Presiden
Pernyataan tegas disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, yang menegaskan bahwa DKI Jakarta masih memegang status sebagai Ibu Kota Indonesia hingga saat ini. Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas beberapa pihak yang menyatakan bahwa Jakarta telah kehilangan status sebagai Ibu Kota.
Dalam konteks ini, Baleg DPR menyebutkan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara telah kehilangan statusnya pada tanggal 15 Februari lalu. Namun, Dini menjelaskan adanya ketentuan peralihan yang menegaskan bahwa fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di DKI Jakarta hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara. Dengan demikian, meskipun pernyataan tersebut memunculkan berbagai pandangan, DKI Jakarta tetap kokoh sebagai Ibu Kota Indonesia hingga Keppres pemindahan IKN diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dampak UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU IKN Terhadap Posisi Ibu Kota Jakarta
Kehilangan status Ibu Kota Jakarta menjadi perbincangan hangat setelah Baleg DPR menyatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara telah berakhir pada 15 Februari. Implikasi tersebut berasal dari Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diundangkan pada tanggal yang sama tahun 2022. Menurut Pasal 41 ayat 2 UU IKN, Pemerintah memiliki batas waktu maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Meski demikian, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menekankan bahwa Jakarta masih memegang peran sebagai Ibu Kota Negara hingga adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.
Dalam konteks ini, muncul pertanyaan mengenai kapan Keppres tersebut akan diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Dini menjelaskan bahwa waktu penerbitan Keppres tidak harus menunggu pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Meskipun begitu, ia menekankan bahwa tidak akan ada kekosongan hukum di Jakarta jika Keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ menjadi undang-undang. Artinya, DKI Jakarta akan tetap memegang kendali sebagai Ibu Kota Negara sampai adanya penetapan resmi melalui Keppres terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.
Wewenang Presiden terkait Penerbitan Keppres dan RUU DKJ
Kewenangan Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara menjadi salah satu poin krusial dalam kontroversi ini. Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa kapan Keppres akan terbit sepenuhnya bergantung pada kebijakan Presiden Joko Widodo. Meskipun Baleg DPR menyebutkan kehilangan status Ibu Kota Jakarta pada 15 Februari sebagai implikasi dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN), Dini menyoroti bahwa waktu penerbitan Keppres tidak harus menunggu pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam konteks ini, ia memastikan bahwa tidak akan ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ menjadi undang-undang.
Dini juga menekankan bahwa pasal tertentu dalam UU DKI Jakarta yang berkaitan dengan fungsi sebagai daerah otonom dapat dicabut setelah Keppres dikeluarkan, tanpa mengakibatkan pencabutan keseluruhan UU. Oleh karena itu, Jakarta tetap memegang status sebagai Ibu Kota Negara hingga Keppres terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara diterbitkan oleh Presiden. Meski kewenangan ini menjadi sorotan utama, pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara penerbitan Keppres dan pengesahan RUU DKJ, dengan tujuan memastikan kelancaran proses pemindahan Ibu Kota Negara.
Efektivitas Hukum dalam Pemindahan IKN Nusantara dan Strategi Pemerintah
Membahas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara mengundang pertanyaan mengenai efektivitas hukum dalam proses ini. Dini Shanti Purwono menegaskan bahwa status IKN Nusantara baru akan efektif secara hukum sebagai Ibu Kota apabila Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal tersebut. Dalam hal ini, Pemerintah juga memastikan akan berupaya agar rentang waktu antara penerbitan Keppres IKN dan pengesahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak terlalu jauh. Dengan strategi ini, diharapkan proses pemindahan IKN dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya Pemerintah untuk menentukan waktu yang tepat dalam proses ini menjadi fokus utama. Dini menjelaskan bahwa penentuan waktu penerbitan Keppres dan pengesahan UU DKJ akan diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh. Hal ini bertujuan untuk memastikan keseimbangan antara langkah-langkah hukum yang ditempuh, sehingga proses pemindahan IKN dapat berjalan dengan lancar dan teratur. Dengan demikian, pemerintah memperlihatkan komitmen untuk memastikan keselarasan dan kelancaran dalam peralihan status Ibu Kota Negara ke Nusantara.